Tugas Hak dan Kewajiban Bendahara BUMDes. Tugas, Hak dan Kewajiban Manajer Unit Usaha BUMDes. Download Lengkap Contoh Proposal BUMDes Tahun 2020. SELENGKAPNYA: SILAHKAN ANDA DOWNLOAD PERDES PENYERTAAN MODAL BUMDES TAHUN 2020. DOWNLOAD DISINI.Otonomi Desa memberikan peluang yang luas kepada Desa untuk mengatur rumah tangganya, dengan cara menggali dan mengembangkan potensi Desa. Salah satu peluang yang diberikan oleh Undang-Undang Desa adalah pendirian BUM Desa. Dengan adanya BUM Desa maka diharapkan pendapatan desa bertambah, sehingga kemampuan Desa untuk membangun dan memberdayakan masyarakat pun meningkat. Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Desa, berkaitan dengan BUM Desa, dibentuk Permendes Nomor 4 Tahun 2015. Namun keberadaan Permendes tersebut dipandang menimbulkan permasalahan atau problematik, khususnya mengenai pengaturan organisasi dan perangkat BUM Desa serta bentuk usahanya, yakni Perseroan Terbatas dan tidak Berbadan Hukum. Adanya tumpang tindih tugas dan kewenangan Perangkat Penasehat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas serta Pertanggungjawabannya. Tidak adanya kejelasan pemegang saham dan bentuk tidak berbadan hukum yang dimaksud. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah Perseroan Terbatas esensinya adalah perkumpulan modal dan ditujukan untuk keuntungan sebesar-besarnya bagi pemilik modal. Jika unit usaha BUM Desa berbentuk Perseroan Terbatas maka penting menentukan siapa sebagai pemegang saham. Perlu adanya partisipasi masyarakat sebagai bagian dari pemilik saham perseroan. Village autonomy provides a broad opportunity for villages to manage their households, by exploring and developing the village’s potential. One of the opportunities provided by the Village Law is the establishment of BUM Desa. With the existence of BUM Desa, village income is expected to increase, so that the ability of the Village to build and empower the community increases. As the implementation of the Village Law, relating to BUM Desa, Permendes No. 4 of 2015. was formed. However, the existence of the Permendes was deemed to cause problems, particularly regarding the organization and equipment of BUM Desa and the form of its business, namely Limited Liability Companies and Non-Legal Entities. The overlapping duties and authorities of the Device Advisors, Operators, and Supervisors and their Accountability. The absence of clarity of shareholders and the form of non-legal entity referred to. This research is normative research. The results obtained from this study are limited liability companies essentially are capital associations and are intended for maximum profit for the owners of capital. If the BUM Desa business unit is in the form of a Limited Liability Company, it is important to determine who is the shareholder. There needs to be community participation as part of the company’s shareholders. Downloadas DOC, PDF, TXT or read online from Scribd. Flag for inappropriate content. Download now. Save Save AD ART Later. 100% (3) 100% found this document useful (3 votes) 2K views 11 pages. Ad Art Bumdes. Contoh AD ART Badan Usaha Milik Desa (1) Jarot Wisnu. Ad Art Bumdes Tirta Mandiri New. dalam artikel ini kita membahas Contoh AD ART BUMDes. Apakah sahabat sekalian sedang dalam tahap pendirian BUMDes? Jika demikian maka sahabat memerlukan untuk membuat satu rumusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau ADART bagi BUMDes sahabat sekalian. Apa ITU AD ART Bumdes?AD ART BUMDes dapat kita terjemahkan secara umum sebagai berikut Anggaran Dasar AD BUMDes adalah singkatan dari Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa. Sedangkan Anggaran Dasar Rumah Tangga ART BUMDes adalah singkatan dari Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Dasar AD BUMDes merupakan sumber hukum dasar atau konstitusi/undang-undang dasar yang berlaku bagi seluruh elemen yang nanti akan ada dalam organisasi Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes, oleh sebab itu keberadaan Anggaran Dasar ini menjadi penting, karena dasar hukum atau konstitusi dari pada pijakan BUMDes nantinya adalah Anggaran Dasa kita artikan secara menyeluruh maka yang pengertian dari ADART BUMDes adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes; Anggaran Dasar adalah suatu dokumen yang menjadi landasan dalam operasional Badan Usaha Milik Desa atau pengertian dari Anggaran Rumah Tangga ART BUMDes adalah dokumen yang berisi peraturan untuk digunakan dalam melaksanakan kegiatan oleh Badan Usaha Milik Desa atau saja isi dari pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bumdes?Contoh AD ART BUMDes. Anggaran Dasar BUMDes berisikan pasal-pasal umum yang akan mengatur secara lengkap tentang BUMdes. Misalnya dalam Anggaran Dasar ini nanti akan ada penjelasan pasal-pasal mengenai; landasan BUMDes, bagaimana tata cara dalam pemilihan pengurus BUMDes, mengatur dari mana sumber dana itu juga menjelaskan Tujuan dan fungsi dari pada BUMDes. Sampai pada pasal-pasal yang akan membahas secara rinci semua permasalahan yang terkait dengan definisi dan akan menjadi acuan dasar dalam pembentukan BUMDes. Perincian ini menjadi penting, agar tidak terjadi persoalan landasan konstitusi untuk masa pada dokumen Anggaran Rumah Tangga BUMDes ART akan lebih mengarahkan atau menjadi semacam petunjuk teknis dalam menjalankan BUMDes. Karenanya dalam ART akan berisi atau memuat penjelasan–penjelasan yang detail dan lebih rinci dari pada apa yang ada atau tertuang dalam Anggaran Dasar Bumdes AD detail isi Anggaran Rumah Tangga biasanya seputar wewenang dari ketua atau direktur BUMDes, mekanisme pembubaran BUMDes, syarat–syarat keanggotaan BUMDes, penjelasan dari atribut BUMDes dan penjelasan lain seputar pelaksanaan dan kegiatan disimpulkan bahwa ADART BUMDes sebagai dokumen sah yang dijadikan landasan dalam operasional BUMDes akan memuat banyak hal di dalamnya. Isi dalam ADART BUMDes akan mencakup segala hal yang dalam pembentukan BUMDes mulai dari nama BUMDes, Visi dan Misi BUMDes, Tujuan Pokok Bumdes, Fungsi dari pada BUMDes, Bentuk dari Struktur Organisasi BUMDes, dan juga akan menjelaskan sampai kepada bidang atau unit usaha itu isi dalam ADART juga menjelaskan mengenai asal usul sumber dana BUMDes atau bahasa lainnya dari mana saja pihak investor yang memberikan modal dalam usaha yang akan dijalankan oleh pembentukan ADART BUMDes? Pembentukan atau penyusunan dokumen ADART BUMDes dilakukan atau dibentuk sebelum diadakannya musdes atau musyawarah desa, baru kemudian ADART BUMDes akan sah menjadi dasar hukum operasional ketika telah disahkan dalam musyawarah yang saya bagikan ini adalah contoh semata, silakan sahabat sekalian mencari contoh pembanding dari berbagai sumber lain misalnya mencari informasi melalui website kementrian desa, agar lebih lengkap pemahaman dari AD ART Bumdes yang akan sahabat buat bisa mendapatkan contoh AD ART BUMDes lengkap dan menjadikan referensi bagi kebutuhan pembuatan AD ART BUMDes sahabat sekalian. Isi dalam file dokumen AD ART yang akan sahabat download ini menggunakan Nama Desa dan Nama Bumdes BUMDEs untuk membaca secara teliti Dokumen ini hanya contoh, pasal-pasal dan perdes yang saya gunakan adalah contoh, yang mana maksudnya sebagai gambaran sahabat Sedesa Seluruh Indonesia dalam membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD ART BUMDes untuk desa dari publikasi contoh lengkap AD ART BUMDes ini hanya untuk bahan belajar atau bahan referensi. Jangan sampai salah dalam mengartikan. Karena dalam pembuatan AD ART harus melalui serangkaian proses musyawarah desa. Jadi jangan asal meniru contoh AD pembahasan kita kali ini mengenai contoh AD ART BUMDes. Ingat ini hanya contoh, jadikan sebagai referensi. Terima kasih. Semoga Bermanfaat. Salam Ari
Terdapatprinsip-prinsip dalam mengelola BUMDesa yaitu : 1) Kooperatif, Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya 2) Partisipatif, Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dankontribusi
Pemerintah Desa Malausma Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M "Mohon maaf lahir dan bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami" - Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M... Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir, semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun - Masih Belajar - - Masih Belajar - Mari Membangun Desa ! "JAGA IMAN-JAGA IMUN", PANDEMI BELUM BERAKHIR, Waspada penyebaran Virus Corona atau COVID-19, "JAGA & SAYANGI KELUARGA DENGAN DIAM DI RUMAH AJA, GUNAKAN MASKER SAAT KELUAR RUMAH, BIASAKAN CUCI TANGAN PAKE SABUN, HINDARI KERUMUNAN JAGA JARAK " , Jangan sampai virus corona memecah belah bangsa seperti yang dilakukan Belanda dulu. Ayo bersatu, bergotong royong mengalahkan wabah virus corona. Sapalah dengan sopan dan penuh kasih sayang mereka yang belum memakai masker. Sampaikan, kita harus saling melindungi dengan mengunakan masker. Selalu jaga jarak min 1 meter dengan orang lain saat di luar rumah. Kita tidak tahu, orang terlihat sehat bisa saja membawa dan menularkan corona. Di samping menyelamatkan keluarga dari wabah virus corona, TETAP DI RUMAH SAJA dapat dimanfaatkan untuk mempererat hubungan orang tua dan anak. Di masa wabah ini kekebalan tubuh Anda & keluarga tercinta harus ditingkatkan. Perbanyak makan SAYUR dan BUAH agar virus corona dapat dikalahkan. Setiap daerah memiliki jadwal memulai kegiatan ekonomi produktif dan aman yang berbeda-beda. Yang menentukan adalah kesiapan daerah masing-masing. Kita tak tahu kapan wabah berakhir. Yang kita tahu menjaga jarak, pakai masker, dan sering mencuci tangan pakai sabun dapat mengakhiri wabah ini. Sebelum berangkat, pastikan perlengkapan AKB ADAPTASI KEBIASAAN BARU sudah siap di tas. Selalu jaga jarak, pakai masker & cuci tangan pakai sabun. Bila sehat, mencari uang jadi lebih semangat. Selalu jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan pakai sabun agar diri dan keluarga terhindar virus. Kadang tak nyaman meminta orang jaga jarak, pakai masker, cuci tangan pakai sabun tapi DEMI MELINDUNGI KITA BERSAMA tak ada pilihan, lakukan saja! Artikel LAMPIRAN PERATURAN DESA … NOMOR … TANGGAL … ANGGARAN DASAR BUM DESA … MUKADIMAH Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan berbagai pihak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah lahir. Undang-undang ini menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum. Dengan penguatan status ini, peran BUM Desa semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa di samping tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan amanat tersebut, BUM Desa juga dilandasi oleh semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Wujud nyata dari kedua semangat tersebut adalah Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa. Karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu. BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 BUM Desa ini bernama BUM Desa … nama BUM Desa ... nama Desa ... selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut BUM Desa. BUM Desa … nama BUM Desa ... nama Desa ... berkedudukan di Desa … , Kecamatan … , Kabupaten … . BAB II MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN Pasal 2 Maksud dan tujuan pendirian BUM Desa adalah Perdagangan; Wisata; dan seterusnya isi dengan bidang usaha yang akan dijalankan BAB III JENIS USAHA Pasal 3 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas BUM Desa dapat Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran yang meliputi 46591 PERDAGANGAN BESAR MESIN KANTOR DAN INDUSTRI, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya, seperti mesin penggerak mula, turbin, mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor, mesin pembangkit listrik dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi, mesin-mesin lain ytdl untuk keperluan industri, perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya dan mesin yang dikendalikan komputer untuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan dan seterusnya sesuai KBLI yang dapat dilihat di Menjalankan usaha dalam bidang wisata yang meliputi 91025 TAMAN BUDAYA. Kelompok ini mencakup kegiatan taman budaya yang menyediakan dan mengelola fasilitas atau tempat untuk pergelaran dan seterusnya sesuai KBLI yang dapat dilihat di BUM Desa memiliki Unit Usaha BUM Desa berbadan hukum perseroan yang bernama PT …., yang bergerak pada bidang usaha Perdagangan Jasa dan seterusnya sesuai unit usaha yang telah ada dan hanya ditulis jika BUM Desa sudah memiliki unit usaha berbadan hukum. BAB IV ORGANISASI BUM DESA Bagian Kesatu Musyawarah Desa Pasal 4 Musyawarah Desa diadakan di tempat kedudukan BUM Musyawarah Desa dapat dilaksanakan atas permintaan pelaksana operasional, penasihat, dan/atau Musyawarah Desa dilaksanakan dan dipimpin BPD, serta difasilitasi oleh Pemerintah Pasal 5 Musyawarah Desa terdiri atas Musyawarah Desa tahunan; dan Musyawarah Desa khusus. Pasal 6 Dalam Musyawarah Desa tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a Pelaksana operasional menyampaikan laporan tahunan yang telah ditelaah oleh pengawas dan penasihat untuk mendapat persetujuan Musyawarah Desa; rancangan rencana program kerja untuk disahkan oleh Musyawarah Desa menjadi rencana program Ditetapkan pembagian dan penggunaan hasil usaha, dalam hal BUM Desa mempunyai saldo laba yang Persetujuan laporan tahunan, dan pengesahan rencana program kerja oleh Musyawarah Desa tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada pelaksana operasional atas pengurusan dan pengawas atas pengawasan dan penasihat atas tugas kepenasihatan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan tahunan dan Laporan Keuangan. Pelaksana operasional, penasihat, dan/atau pengawas meminta BPD untuk melaksanakan Musyawarah Desa tahunan paling lambat 7 tujuh hari Pasal 7 Musyawarah Desa khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dapat diselenggarakan sewaktu-waktu dalam keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya berada pada Musyawarah Musyawarah Desa khusus diusulkan oleh pelaksana operasional dan/atau pengawas kepada Penasihat meminta BPD untuk melaksanakan Musyawarah Desa khusus paling lambat 7 tujuh hari Pasal 8 Musyawarah Desa dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Kepala Desa; BPD; dan unsur masyarakat yang terdiri atas penyerta modal; perwakilan dusun atau rukun warga atau rukun tetangga; dan perwakilan kelompok lainnya yang berkaitan dengan Usaha BUM Desa/Unit Usaha BUM Keputusan Musyawarah Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai Pasal 9 Musyawarah Desa berwenang menetapkan pendirian BUM Desa; menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa dan perubahannya; membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan; mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa; mengangkat pengawas; mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa; memberikan persetujuan atas penyertaan modal oleh BUM Desa; memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat; memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; menetapkan pembagian besaran laba bersih BUM Desa; menetapkan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa; memutuskan penugasan Desa kepada BUM Desa untuk melaksanakan kegiatan tertentu; memutuskan penutupan Unit Usaha BUM Desa; menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BUM Desa dan/atau Unit Usaha BUM Desa yang diserahkan kepada Desa; menerima laporan tahunan BUM Desa dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas; membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa dengan aset BUM Desa; membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian; memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban; memutuskan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa karena keadaan tertentu; menunjuk penyelesai dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan usaha BUM Desa; meminta dan menerima pertanggungjawaban penyelesai; dan memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Bagian Kedua Penasihat Pasal 10 Penasihat dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa. Pasal 11 Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berwenang bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya; bersama dengan pengawas menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; menetapkan pemberhentian secara tetap pelaksana operasional sesuai keputusan Musyawarah Desa; dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa; bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; melakukan telaahan atas laporan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa dalam laporan tahunan; menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa; bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; dan bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Pasal 12 Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 bertugas memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa; menelaah rancangan rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa; menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; bersama pengawas, menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa; bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa; memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa; dan meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Pasal 13 Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berhak memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan; dan Memperoleh penghasilan yang terdiri atas ........ senilai Rp. .......,- ....... Rupiah ........ senilai Rp. .......,- ....... Rupiah Bagian Ketiga Pelaksana Operasional Pasal 14 BUM Desa diurus dan dipimpin oleh pelaksana operasional yang selanjutnya disebut direktur yang diangkat oleh Musyawarah Desa. Pasal 15 Direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 diangkat dari orang perseorangan yang diusulkan oleh Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat dalam Musyawarah Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat meliputi warga Desa....... nama Desa ; sehat jasmani dan rohani tidak sedang menderita penyakit yang dapat menghambat tugas sebagai Direktur; memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melaksanakan tugas sebagai direktur; berpendidikan minimal......... sederajat; mampu melaksanakan perbuatan hukum; tidak pernah dinyatakan pailit; tidak pernah dinyatakan bersalah dan menyebabkan sebuah usaha dinyatakan pailit; tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana; memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai mengenai usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum; memiliki kemampuan kepemimpinan dan kerja sama; dan tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Direktur BUM Musyawarah Desa memilih orang perseorangan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan kriteria persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Orang perseorangan yang terpilih sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 ditetapkan oleh Musyawarah Desa sebagai Pasal 16 Direktur dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Musyawarah Desa karena alasan tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik; melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan perundang-undangan; terlibat dalam tindakan yang merugikan BUM Desa dan/atau Desa; melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai direktur BUM Desa; dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan mengundurkan Pasal 17 Direktur berwenang bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya; mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUM Desa yang sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Musyawarah Desa; mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa secara internal organisasi maupun dengan pihak lain; mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa; mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa selain sekretaris dan bendahara berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan; melakukan pinjaman BUM Desa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan Usaha BUM Desa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUM Desa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa; melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa; melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh Musyawarah Desa; bertindak sebagai penyelesai dalam hal Musyawarah Desa tidak menunjuk penyelesai; dan mengatur, mengurus, mengelola, melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUM Desa di dalam dan di luar Pasal 18 Direktur bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa untuk kepentingan BUM Desa dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa serta mewakili BUM Desa di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa, keputusan Musyawarah Desa dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa; menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas; menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas; atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada penasihat; menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada Musyawarah Desa; dan bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Pasal 19 Direktur berhak mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian; mengangkat dan memberhentikan pegawai selain sekretaris dan bendahara; Memperoleh penghasilan yang terdiri atas 1. gaji senilai Rp. .......,- ............ Rupiah; tunjangan senilai Rp. .......,- ....... Rupiah; dan manfaat lainnya berupa ......... Bagian Keempat Pengawas Pasal 20 Pengawas diangkat dari orang perseorangan yang diusulkan oleh Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat dalam Musyawarah Desa. Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat meliputi warga Desa ....... nama Desa....... ; sehat jasmani dan rohani tidak sedang menderita penyakit yang dapat menghambat tugas sebagai pengawas; memiliki dedikasi untuk melaksanakan tugas sebagai pengawas; berpendidikan minimal......... sederajat; tidak pernah dinyatakan pailit; tidak pernah dinyatakan bersalah dan menyebabkan sebuah usaha dinyatakan pailit; tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana; memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai mengenai usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum; memiliki kemampuan kepemimpinan dan kerja sama; dan Musyawarah Desa memilih orang perseorangan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan kriteria persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Orang perseorangan yang terpilih sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 ditetapkan oleh Musyawarah Desa sebagai Pasal 21 Pengawas dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Musyawarah Desa karena alasan tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik; melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan perundang-undangan; terlibat dalam tindakan yang merugikan BUM Desa dan/atau Desa; melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai pengawas; dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan mengundurkan Pasal 22 Pengawas berwenang bersama dengan penasihat, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya; bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; bersama dengan penasihat, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa kepada Musyawarah Desa; atas perintah Musyawarah Desa, melaksanakan dan melaporkan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa yang berpotensi dapat merugikan BUM Desa; dan memeriksa pembukuan, dokumen, dan pelaksanaan Usaha BUM Pasal 23 Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa; menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musyawarah Desa; melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa dari pelaksana operasional untuk di ajukan kepada penasihat; bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa; bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; dan memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musyawarah Pasal 24 Pengawas berhak memperoleh penghasilan yang terdiri atas a. ...... senilai Rp. .......,- ............ Rupiah; dan ......... senilai Rp. .......,- ...... Rupiah; BAB V MODAL, ASET, DAN PINJAMAN Bagian Kesatu Modal Pasal 25 Modal awal BUM Desa berjumlah Rp. .......,- ...... Rupiah Modal awal BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terbagi atas Penyertaan modal Desa dengan total nilai Rp. .......,- ...... Rupiah atau ...... % ..... per seratus; dan Penyertaan masyarakat Desa dengan total nilai Rp.......... ,- .......Rupiah atau ...... % ..... per seratus. Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a terdiri atas Uang senilai Rp. .......,- ...... Rupiah; Mobil ...... sejumlah ..... unit dengan total nilai Rp.......... ,- ...... Rupiah; dan Mesin ...... sejumlah ..... unit dengan total nilai Rp.......... ,- ...... Rupiah. Penyertaan modal masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b terdiri atas Uang senilai .......,- .......Rupiah dari tuan ..... nama orang..... ; Tanah dan bangunan seluas ..... meter persegi dengan total nilai Rp. .......,- .......Rupiah dari nyonya ..... nama orang........... ; dan Mesin ...... sejumlah ..... unit dengan total nilai Rp.......... ,- .......Rupiah dari koperasi ..... nama koperasi ..... Bagian Kedua Aset Pasal 26 Aset BUM Desa bersumber dari penyertaan modal; bantuan tidak mengikat termasuk hibah; hasil usaha; pinjaman; dan/atau sumber lain yang Perkembangan dan keberadaan Aset BUM Desa dilaporkan secara berkala dalam laporan Pasal 27 Bantuan tidak mengikat termasuk hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 huruf b dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi Aset BUM Desa. Bagian Ketiga Pinjaman Pasal 28 BUM Desa dapat melakukan pinjaman yang dilakukan dengan memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, serta kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pinjaman BUM Desa dapat dilakukan kepada lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana dalam negeri lainnya dengan ketentuan pinjaman digunakan untuk pengembangan usaha dan/atau pembentukan Unit Usaha BUM Desa; jangka waktu kewajiban pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan direktur; memiliki laporan keuangan yang sehat paling sedikit 2 dua tahun berturut-turut; tidak mengakibatkan perubahan proporsi kepemilikan modal; dan aset Desa yang dikelola, dipakai-sewa, dipinjam, dan diambil manfaatnya oleh BUM Desa bersama, tidak dapat dijadikan jaminan atau Pasal 29 Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 yang bernilai lebih dari atau sama dengan ...... dilakukan setelah mendapat persetujuan Musyawarah Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 yang bernilai kurang dari ...... dilakukan setelah mendapat persetujuan penasihat dan pengawas. BAB VI KERJA SAMA Pasal 30 BUM Desa dapat melakukan kerja sama dengan pihak Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas kerja sama usaha; dan kerja sama non-usaha. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Desa dan masyarakat Desa serta para pihak yang bekerja Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 paling sedikit meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dunia usaha atau koperasi, lembaga nonpemerintah, lembaga pendidikan dan lembaga sosial budaya yang dimiliki warga negara atau badan hukum Indonesia, dan BUM Desa Pasal 31 Kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 2 huruf a termasuk namun tidak terbatas berupa kerja sama dengan pemerintah Desa dalam bidang pemanfaatan aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan aset Desa. Dalam kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1, BUM Desa dilarang menjadikan atau meletakkan beban kewajiban atau prestasi apa pun untuk pihak lain termasuk untuk penutupan risiko kerugian dan/atau jaminan pinjaman atas aset Desa yang dikelola, didayagunakan, dan diambil manfaat Pasal 32 Selain kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat BUM Desa dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain berupa kerja sama usaha termasuk namun tidak terbatas dalam bentuk pengelolaan bersama sumber Kerja sama usaha BUM Desa dengan pihak lain berupa pengelolaan bersama sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan setelah mempertimbangkan kedudukan hukum status kepemilikan dan/atau penguasaan objek tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 33 Kerja sama usaha dengan nilai investasi lebih dari atau sama dengan ...... dilakukan setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa; Kerja sama usaha dengan nilai investasi kurang dari dilakukan setelah mendapat persetujuan penasihat dan pengawas; Pasal 34 1 Bentuk kerja sama usaha a. ....... ........ ........ dilakukan setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa; 1 Bentuk kerja sama usaha a. ....... ........ ........ dilakukan setelah mendapat persetujuan penasihat dan pengawas; Pasal 35 Kerja sama non-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 2 huruf b dilakukan dalam bentuk paling sedikit transfer teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan kebudayaan; dan peningkatan kapasitas sumber daya Kerja sama non-usaha dilakukan setelah mendapat persetujuan dewan penasihat dan BAB VII KETENTUAN POKOK PEMBAGIAN DAN PEMANFAATAN HASIL USAHA Pasal 36 Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha dikurangi dengan pengeluaran biaya dalam 1 satu tahun Hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibagi atas pendapatan asli Desa dan laba ditahan sebesar ...... % per seratus; diserahkan kepada tuan ...... sebesar ...... % ..... per seratus; diserahkan kepada nyonya ...... sebesar ...... % ......per seratus; dan diserahkan kepada koperasi ...... sebesar ...... % ..... per seratus; Hasil Usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dialokasikan untuk pendapatan asli Desa sebesar ..... % ..... per seratus yang penggunaannya diprioritaskan untuk pemberian bantuan untuk masyarakat miskin, bantuan sosial, dan seterusnya ; laba ditahan untuk modal bagi Usaha BUM Desa/Unit Usaha BUM Desa yang membutuhkan pengembangan usaha sebesar ...... % ..... per seratus. BAB VII PENUTUP Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Download Lampiran2. ANGGARAN DASAR BUMDES Aparatur Desa Kategori Statistik Pengunjung Hari ini316 Kemarin Total Pengunjung Sistem OperasiWindows 10 IP Address BrowserChrome
View7 Contoh Usaha Bumdes Sukses dan Terbukti TEKNIKKIMI 170845 at Universitas Sumatera Utara. 7 Contoh Usaha Bumdes Sukses dan Terbukti Berhasil updesa.com – Banyak sekali RPP Simulasi Etika Penggunaan TIK.pdf. Universitas Sumatera Utara. TEKNIKKIMI 170845. View more. 10 Langkah Mudah Menyusun Ad Art Bumdes.docx1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini atau yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan yang diterbitkan oleh DPP. (2) Jika terdapat pertentangan di dalam Anggaran Rumah Tangga ini dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka DPP berhak menyesuaikan. Pasal 220% found this document useful 0 votes32 views12 pagesOriginal Title7. Contoh Ad-Art BumdesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes32 views12 pagesContoh Ad-Art BumdesOriginal Title7. Contoh Ad-Art BumdesJump to Page You are on page 1of 12 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 11 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. selamatdatang di blog ppid sekotong tengah kecamatan sekotong kabupaten lombok barat
Illustration - MukadimahDengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan berbagai pihak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah lahir. Undang-undang ini menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum. Dengan penguatan status ini, peran BUM Desa semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa di samping tetap memberikan manfaat bagi Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan amanat tersebut, BUM Desa juga dilandasi oleh semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Wujud nyata dari kedua semangat tersebut adalah Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa. Karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu. Berikut kami bagikan draft Anggaran Dasar Pendirian BUM Desa Bersama yang merupakan lampiran dari Permakades tentang Pendirian BUM Desa Bersama yang bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft Anggaran Dasar Pendirian BUMDes Bersama sesuai dengan lampiran Permendesa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021 bisa Anda download secara gratis dalam web ini. Anggaran Dasar Pendirian BUMDes Bersama KB PDTT Nomor 3 Tahun 2021Download AcaraMusdes/Mudes antar Desa Pendirian BUM Desa/BUM Desa BersamaDownload BUM DesaDownload PerdesAnggaran Dasar Pendirian BUM DesaDownload BUM Desa BersamaDownload PermakadesAnggaran Dasar Pendirian BUM Desa BersamaDownload Rumah Tangga BUM DesaDownload Program Kerja BUM DesaDownload TahunanLaporan Pertanggungjawaban Tahunan Masih ProsesDownload Laporan Keuangan Masih ProsesDownload Laporan Pengawasan Masih ProsesDownload. 315 83 188 484 462 188 387 436