Shalat merupakan ibadah pokok yang harus dilakukan setiap muslim. Sebagaimana dijelaskan pada banyak hadits Rasululullah SAW di antaranya shalat adalah kepala merupakan tonggak pencegahan dari perkara aneka perilaku keburukan. Allah SWT berfirmanููุฃูููู
ู ุงูุตููููุงุฉู ุฅูููู ุงูุตููููุงุฉู ุชูููููู ุนููู ุงููููุญูุดูุงุกู ููุงููู
ูููููุฑูArtinya, โTunaikan shalat. Sesungguhnya shalat itu bisa mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan kemunkaran,โ Surat Al-Ankabut ayat 45.Imam Al-Ghazali mempunyai pandangan tentang ayat tersebut dengan logika sebaliknya. Kata Imam Al-Ghazali, jika shalat bisa menjauhkan seseorang dari perbuatan keji dan mungkar, maka orang yang suka melakukan perbuatan keji dan mungkar akan malas menjalankan shalat, ibarat seseorang akan menghadap presiden, ia harus mengikuti protokoler yang harus dipenuhi, apalagi shalat sebagai ritual menghadap Tuhan sang Pencipta. Ada aturan-aturan yang telah ditentukan yang wajib dipenuhi mulai bersih dari hadats kecil, hadats besar, suci dari najis, menutup aurat dan lain aturan baku di atas, ada pula aturan nonbaku yang masuk kategori etika dan estetika. Etika ini bisa bersumber dari mana saja. Aturan bakunya seorang laki-laki melaksanakan shalat adalah dengan menutup aurat antara pusar dan lutut. Namun apa kemudian menjadi pantas jika ada orang shalat hanya pakai celana kolor saja tanpa memakai baju? Sebagaimana kita ketahui, dalam shalat, selain aturan baku yang wajib dilaksakan seperti membaca Al-Fatihah, rukuโ, sujud dan lain sebagainya, ada aturan-aturan tambahan yang sifatnya sunnah. Sebagian ulama menganggap sunnah antesis daripada ada kesunnahan yang disarankan untuk dilaksanakan, maka meninggalkannya mendapat status makruh. Namun pendapat yang kuat wajahnya menyatakan tidak demikian. Meninggalkan sunnah tidak otomatis makruh kecuali ada dalil atau indikasi-indikasi khusus. ุชุญูุฉ ุงูู
ุญุชุงุฌ ูู ุดุฑุญ ุงูู
ููุงุฌ ูุญูุงุดู ุงูุดุฑูุงูู ูุงูุนุจุงุฏูููููุช ููููุฑููู ููููู
ูุตููููู ุงูุฐููููุฑู ููุบูููุฑููู ุชูุฑููู ุดูููุกู ู
ููู ุณููููู ุงูุตููููุงุฉู ููููู ุนูู
ููู
ููู ููุธูุฑู ููุงููููุฐูู ููุชููุฌููู ุชูุฎูุตููุตููู ุจูู
ูุง ููุฑูุฏู ููููู ูููููู ุฃููู ุฎูููุงูู ููู ุงููููุฌููุจู ููุฅูููููู ูููููุฏู ููุฑูุงููุฉู ุงูุชููุฑููู ููู
ูุง ุตูุฑููุญููุง ุจููู ููู ุบูุณููู ุงููุฌูู
ูุนูุฉู ููุบูููุฑูููArtinya, โSaya Imam Nawawi menyatakan dimakruhkan, maksudnya bagi orang shalat baik laki-laki maupun yang lainnya meninggalkan sesuatu dari sunnahnya shalat. Namun universalitas adagium ini masih ada pembahasan. Menurut pandangan paling kuat, hukum makruh hanya berlaku jika ada indikasi larangan atau bertentangan dengan wajib itu menandakan kalau ditinggal bisa makruh sebagaimana dijelaskan para ulama pada bab mandi dan lainnya,โ Lihat Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [tanpa keterangan penerbit 1983], juz II, halaman 161.Bagaimana dengan Penutup Kepala? Menutup kepala bagi orang laki-laki yang sedang menjalankan shalat bukanlah sebuah kewajiban. Sebab memang yang diwajibkan dalam shalat untuk ditutup hanya mulai pusar sampai dengan tidak wajib, menutup kepala merupakan sebuah etika khusus yang sunnah untuk dilakukan. Rasulullah SAW itu hingga aktivitas ke toilet dan bersenggama dengan istri pun memakai tutup kepala, apalagi lagi, menutup kepala bukanlah sebuah kewajiban, ia hanya pada aturan etik-estetik saja. Contoh, seorang perawi hadits yang ketahuan berjalan di jalanan dengan kepala terbuka atau kaki tanpa sandal itu bisa menurunkan kehormatan muruah mereka yang berakibat pada nilai-nilai hadits yang ia karena itu, membiarkan kepala tetap terbuka tanpa penutup bagi laki-laki hukumnya makruh sebagaimana dikatakan dalam Kitab Fathul Muโin dan syarahnya Iโanatuth ููุดู ุฑุฃุณ ูู
ููุจ ุฃู ููุฑู ูุดู ุฑุฃุณ ูู
ููุจ ูุฃู ุงูุณูุฉ ุงูุชุฌู
ู ูู ุตูุงุชู ุจุชุบุทูุฉ ุฑุฃุณู ูุจุฏูู ูู
ุง ู
ุฑArtinya, โMembuka kepala dan bahu, maksudnya dimakruhkan membuka kepala dan bahu karena sunnahnya adalah berpakaian bagus etik dan estetik dalam shalat dengan cara menutup kepala dan badan,โ Lihat Syekh Abu Bakar Al-Bakri, Iโanatuth Thรขlibin, [Dรขrul Fikr, Beirut 1997, juz I, halaman 226.Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa membuka kepala pada saat shalat hukumnya makruh. Wallahu aโ Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah, Semarang.
InfoplusMemakaiDeodoran Ternyata Efektif Digunakan Malam Hari Berita Hukum, Jawa TengahEksis - Lewati ke konten Bagi orang-orang yang memiliki keringat berlebih, memakai deodoran menjadi hal wajib mencegah bau badan. "Saat mandi tetap bilas ketiak. Tapi ada sugesti enggak PD (percaya diri). Padahal secara teori pakai sehari di malam
0% found this document useful 0 votes219 views5 pagesDescriptionJangan malu untuk menunjukkan identitas muslimCopyrightยฉ ยฉ All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes219 views5 pagesHukum Memakai PeciJump to Page You are on page 1of 5 You're Reading a Free Preview Page 4 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Hukumartinya adalah sekumpulan peraturan yang menetapkan suatu perbuatan dan melarang suatu perbuatan. Jika seseorang telah melanggar salah satu dari hukum peraturan tersebut, maka ia akan dikenakan sanksi, atau diambil tindakan oleh undang-undang yang tertera dan tercatat di dalam peraturan itu sendiri.
SHALATMENGGUNAKAN PECI? . Pertanyaan. . Assalamu'alaikum ustadz. Saya mau bertanya, ada teman saya yang menganjurkan saya memakai peci keti